GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Percetakan Bungur Dilakukan Profesional


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga orang di sebuah usaha percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut masih didalami melalui proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Menurut Budi, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Metro Jakarta Pusat bergerak ke lokasi dan menemukan tiga orang yang diduga menjadi korban penyekapan.

Ia menegaskan penyidik tidak pernah menyimpulkan ataupun menuduhkan ketiga korban melakukan pencurian di lokasi usaha percetakan. Dugaan tersebut, kata Budi, masih sebatas keterangan dari pihak tersangka dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

"Penyidik tidak pernah menuduhkan tiga korban melakukan pencurian. Semua keterangan akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi mempertanyakan alasan para tersangka tidak melaporkan dugaan pencurian kepada pihak kepolisian apabila benar telah terjadi tindak pidana. Sebaliknya, para tersangka justru diduga melakukan penyekapan, merampas kemerdekaan para korban, serta meminta sejumlah uang kepada keluarga korban.

Ia menambahkan, motif para pelaku hingga kini masih terus didalami penyidik. Seluruh keterangan para tersangka akan diverifikasi melalui barang bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan lainnya sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di ruang publik dan berpotensi menggiring opini. Proses penyidikan, menurut Budi, akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Budi mengajak masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum secara objektif. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana yang memerlukan penanganan cepat.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta kepastian hukum kepada masyarakat.(Tim/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.