Tinta Rakyat Nusantara.Com, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang banyak digunakan untuk kegiatan perkebunan, pertanian, peternakan, hingga perikanan. Meski memberikan kepastian hukum dan jangka waktu pengelolaan yang relatif panjang bagi pelaku usaha, HGU bukanlah hak yang berlaku tanpa batas.
Dalam sistem hukum agraria Indonesia, negara memiliki kewenangan untuk mengakhiri atau mencabut HGU apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tanah tetap dimanfaatkan secara produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan Pasal 28 UUPA, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.
Hak tersebut dapat diberikan kepada warga negara Indonesia maupun badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Banyak pihak beranggapan bahwa HGU tidak dapat diganggu selama masa berlakunya masih berjalan. Namun, sejumlah ketentuan hukum memberikan kewenangan kepada negara untuk menghapus atau mencabut hak tersebut apabila ditemukan pelanggaran.
Ketentuan mengenai berakhirnya HGU diatur dalam UUPA dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Berikut sejumlah alasan yang dapat menyebabkan HGU berakhir atau dicabut oleh negara:
1. Tanah Ditelantarkan
Salah satu penyebab utama pencabutan HGU adalah karena tanah tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak.
Pemerintah dapat menetapkan suatu lahan sebagai tanah terlantar apabila tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Apabila setelah melalui proses evaluasi lahan dinyatakan sebagai tanah terlantar, negara berwenang mengambil kembali penguasaan atas tanah tersebut.
2. Masa Berlaku HGU Berakhir
HGU memiliki jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila masa berlaku hak berakhir dan pemegang hak tidak mengajukan perpanjangan atau pembaruan sesuai prosedur yang berlaku, maka HGU berakhir secara hukum dan tanah kembali berada dalam penguasaan negara.
3. Pemegang Hak Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan
HGU hanya dapat dimiliki oleh subjek hukum tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan.
Apabila pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang HGU, maka hak tersebut wajib dialihkan atau dilepaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, status HGU dapat dihapus.
4. Penggunaan Tanah Tidak Sesuai Peruntukan
Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi terhadap lahan yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian hak.
Sebagai contoh, lahan yang diberikan untuk kegiatan perkebunan namun tidak digunakan sesuai izin usaha dan rencana pengelolaan yang telah disetujui dapat menjadi dasar peninjauan kembali terhadap status HGU.
5. Dicabut untuk Kepentingan Umum
Dalam kondisi tertentu, negara dapat mengambil alih tanah berstatus HGU untuk kepentingan umum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut harus dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas dan disertai pemenuhan hak-hak yang menjadi kewajiban negara kepada pemegang hak.
Fungsi Sosial Tanah
Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak boleh hanya memberikan keuntungan bagi pihak tertentu, tetapi juga harus mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.
Prinsip inilah yang menjadi dasar pemerintah melakukan pengawasan terhadap lahan yang tidak produktif atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Seorang akademisi bidang agraria menjelaskan bahwa setiap hak atas tanah selalu disertai kewajiban untuk mengelolanya secara bertanggung jawab.
“Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang harus diwujudkan melalui pemanfaatan yang nyata,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Meski negara memiliki kewenangan mencabut HGU, proses tersebut tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah harus melalui tahapan administratif yang meliputi identifikasi, penelitian, verifikasi lapangan, pemberian peringatan, hingga penetapan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, pemegang HGU memiliki kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan lahan atau menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan akhir diambil.
Dengan demikian, Hak Guna Usaha memang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengelola lahan berskala besar. Namun hak tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, HGU dapat berakhir atau dicabut apabila tanah ditelantarkan, digunakan tidak sesuai peruntukan, masa berlakunya habis, atau pemegang hak tidak lagi memenuhi persyaratan hukum.
Karena itu, setiap pemegang HGU wajib memastikan lahan yang dikelola tetap produktif, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
(Tim/Red).

Komentar0