GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Mantan Direktur PT SJU dan Direktur Aktif Ditahan Bareskrim dalam Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Simba Jaya Utama (SJU). (Dok. Humas Polri).


Tinta Rakyat Nusantara.Com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) berinisial DHB serta Direktur PT SJU saat ini berinisial VC terkait dugaan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 15 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan setelah DHB dan VC sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 tanpa memberikan keterangan.

“Setelah menerima surat panggilan kedua, DHB dan VC akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 15 Juni 2026 di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Ade, Rabu (17/6/2026).

Menurut Ade, DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026. Penetapan status tersangka terhadap DHB dan VC merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” katanya.

Dalam proses penyidikan lanjutan, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” jelas Ade.

Sementara itu, berkas perkara pertama atau splitsing terhadap tiga tersangka sebelumnya, yakni TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak 11 Mei 2026 untuk proses penelitian berkas perkara.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf C dan/atau Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 607 ayat (1) huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ade menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri jaringan pengolahan dan distribusi emas ilegal serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap jaringan pengolahan dan distribusi emas ilegal serta penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut,” pungkasnya. ***

Komentar0

Type above and press Enter to search.