Tinta Rakyat Nusantara.Com, KETAPANG – Tragedi ledakan yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di RT 08 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hingga kini, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian terkait kompensasi maupun bentuk tanggung jawab dari pihak perusahaan yang diduga mempekerjakan para korban.
Untuk memperjuangkan hak-hak korban, keluarga resmi menunjuk Ahmad Upin Ramadhan sebagai kuasa hukum. Penunjukan tersebut dilakukan setelah keluarga menilai upaya penyelesaian yang diharapkan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang korban, yakni Ishaq dan Aldi, meninggal dunia. Sementara Ali Akbar, Zulkarnain, dan Rabudin mengalami luka bakar serius dan masih menjalani proses pemulihan. Selain itu, Zeki Chandra juga tercatat sebagai korban dalam insiden yang menggemparkan warga Desa Sukabangun tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban menyatakan akan mengupayakan langkah-langkah hukum guna memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan agar pihak perusahaan yang disebut-sebut terkait dengan para korban segera menunjukkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan terus menguat. Dukungan datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, insan pers, pemerintah desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.
Menurut keterangan warga, dampak ledakan tidak hanya menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang berada di dekat lokasi saat kejadian berlangsung. Suara ledakan yang keras disebut masih membekas dalam ingatan warga hingga saat ini.
Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut santunan atau kompensasi, melainkan juga menyangkut rasa keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD, serta instansi terkait didorong untuk ikut mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.
"Keadilan harus ditegakkan. Korban meninggal dunia, korban luka bakar masih menjalani pemulihan, sementara keluarga masih menunggu kepastian. Jangan sampai tragedi ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas," ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT KAN terkait tuntutan kompensasi maupun langkah yang akan diambil terhadap para korban dan keluarganya. Oleh karena itu, seluruh dugaan dan tuntutan yang disampaikan dalam perkara ini masih memerlukan klarifikasi serta tanggapan dari pihak perusahaan.
Kasus ledakan Sukabangun kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap penyebab insiden dapat diungkap secara transparan dan objektif, serta seluruh korban dan keluarga yang terdampak memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Komentar0