Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pematangsiantar – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan Godfrit Freddy Sianturi terkait perselisihan ketenagakerjaan dengan PT SHK (Suryatama Harapan Kita). Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD, Senin (29/6/2026), dengan menghadirkan UPT Disnaker Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, pihak PT SHK, serta pelapor.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, SH, didampingi Wakil Ketua Ilhamsyah Sinaga dan Sekretaris Abraham Lumban Tobing.
Dalam pembukaan rapat, Robin menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak yang terlibat.
"Rapat hari ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya. Saat ini telah hadir UPT Disnaker Wilayah III, Disnaker Kota Pematangsiantar, PT SHK, dan pelapor Godfrit Freddy Sianturi. Kami berharap seluruh pihak mengikuti rapat dengan baik, tertib, serta menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi," ujar Robin.
Mediator Disnaker Kota Pematangsiantar, J. Sinaga, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pelapor, pihaknya telah memfasilitasi proses mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, upaya musyawarah untuk mencapai mufakat telah dilakukan, namun hingga kini PT SHK belum bersedia memenuhi tuntutan yang diajukan pelapor. Karena itu, mediator masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum UPT Disnaker Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, Rentauli Silalahi, menyampaikan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan, hak normatif pelapor dinilai telah dipenuhi, termasuk pembayaran upah selama masa sakit. Ia juga menyebutkan bahwa PT SHK telah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan pada 8 Desember 2016.
Dalam kesempatan itu, Godfrit Freddy Sianturi menyampaikan kronologi persoalan yang dialaminya. Ia mengaku mengalami penurunan jabatan dan pemotongan gaji secara sepihak serta berharap DPRD mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.
"Saya memohon agar instansi yang berwenang memeriksa seluruh kebijakan tersebut, apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Godfrit.
Perwakilan PT SHK menyampaikan bahwa hasil pembicaraan dengan pelapor, Disnaker, dan Komisi I DPRD telah diteruskan kepada pimpinan perusahaan. Namun hingga rapat berlangsung, pihak manajemen belum memberikan keputusan.
Setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menilai PT SHK belum menunjukkan kesediaan memenuhi tuntutan pelapor meskipun telah dilakukan beberapa kali pertemuan.
Ketua Komisi I Robin Januarto Manurung menegaskan, apabila penyelesaian tidak tercapai, DPRD akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih lanjut.
"Apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar akan menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Direktorat Jenderal Pajak," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar telah menggelar RDP pertama pada 8 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Godfrit Freddy Sianturi menyampaikan keberatan atas dugaan penurunan jabatan dan pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan oleh PT SHK (Suryatama Harapan Kita).
(ARS/ Red).



Komentar0