Tinta Rakyat Nusantara.Com, SANGGAU, Kalimantan Barat – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching mendeportasi sebanyak 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (18/6/2026).
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan laki-laki dan 20 persen perempuan. Para PMI yang dideportasi tersangkut berbagai pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan di Malaysia.
Sebagian PMI diketahui menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), ada yang memakai paspor pelancong untuk bekerja, serta ada pula yang bekerja tanpa dokumen atau izin kerja yang sah. Selain itu, beberapa di antaranya juga terlibat dalam pelanggaran hukum lainnya sehingga ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia sebelum diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menjalani proses hukum dan masa penahanan yang rata-rata mencapai enam bulan, para PMI tersebut akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong.
Setibanya di Entikong, mereka disambut dan didata oleh petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Entikong. Selanjutnya, para PMI dipulangkan ke daerah asal masing-masing, baik melalui fasilitasi pemerintah maupun secara mandiri sesuai kesepakatan dan kondisi masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KJRI Kuching mengimbau seluruh PMI yang dipulangkan agar tidak mudah tergiur bujuk rayu calo atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri melalui jalur ilegal.
"Kami mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur dan jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah. Dengan demikian, para pekerja migran dapat memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari berbagai permasalahan yang dapat merugikan di kemudian hari," demikian imbauan KJRI Kuching.
(VJ/ Editor:Red).

Komentar0