Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan yang menyebutkan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyono, meninggal dunia akibat insiden saat pemusnahan barang bukti.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., pada Kamis (11/6/2026), ditegaskan bahwa informasi yang dimuat oleh GWI Investigasi Indonesia Perwakilan Kalbar tertanggal 10 Juni 2026 tersebut tidak benar atau hoaks.
“Faktanya, Saudara Agus Supriyono saat ini dalam kondisi hidup dan tengah menjalani rawat jalan serta pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang,” ujar I Wayan Gedin Arianta.
Kejati Kalbar menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak didasarkan pada fakta serta tidak melalui proses konfirmasi yang menyeluruh kepada pihak resmi. Menurutnya, penyebaran informasi yang keliru dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, memberikan informasi yang menyesatkan, serta berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Kejati Kalbar menegaskan bahwa sejak awal Kejaksaan Negeri Ketapang telah memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Hingga saat ini, proses penanganan dan evaluasi internal masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejati Kalbar juga mengimbau seluruh media massa, pengguna media sosial, maupun masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Kejati Kalbar berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya dan senantiasa mengedepankan verifikasi dari sumber yang berwenang sebelum menyebarluaskan suatu informasi.
(*/Dwi-Red)
Sumber:Penkum Kejati Kalbar

Komentar0