GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi MBG


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang telah berlangsung.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukum mereka ditingkatkan.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa Dadan Hindayana selaku Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Syarief.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung dan dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan. Ketiganya juga tampak diborgol saat digiring keluar dari Gedung Kejagung secara terpisah pada Rabu sore.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari pengembangan perkara.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus tersebut diduga bermula dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah lebih dahulu dicopot dari jabatan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman pencopotan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Pemerintah menyebut langkah tersebut diambil karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono. (Tim)


Komentar0

Type above and press Enter to search.