GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kasus Dugaan Korupsi MBG Memanas, Mantan Wakil Kepala BGN Buka Peluang Ungkap Aktor Lain


Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).

Kehadiran Sony di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik karena posisinya yang dinilai mengetahui berbagai proses pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Sony tiba sekitar pukul 09.26 WIB menggunakan kendaraan tahanan. Saat memasuki gedung pemeriksaan, mantan perwira kepolisian itu tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Dengan ekspresi tenang dan senyum singkat, ia langsung menuju ruang pemeriksaan sambil membawa sebuah buku catatan dan pulpen.

Beberapa menit sebelumnya, kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah lebih dahulu memasuki Gedung Jampidsus. Namun, ia juga memilih tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dijalani kliennya.

Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG selama periode 2025 hingga 2026. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari unsur pimpinan Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai keputusan strategis terkait pelaksanaan program tersebut.

Penetapan para tersangka menunjukkan meningkatnya fokus penyidik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga berdampak pada tata kelola program pemenuhan gizi nasional.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony Sonjaya mengambil langkah dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya kepada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut Krisna Murti, langkah itu diambil karena kliennya ingin memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

Krisna menjelaskan, selama ini Sony merasa publik menempatkannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut pengakuan yang disampaikan kepada tim kuasa hukumnya, terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain dalam proses pengambilan keputusan yang kini menjadi objek penyidikan.

“Klien kami ingin menjelaskan seluruh fakta yang diketahuinya, termasuk mengenai pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses tersebut,” ujar Krisna.

Ia menambahkan, Sony berpendapat dirinya bukan aktor utama dalam dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki. Melalui status justice collaborator, mantan pejabat BGN tersebut berharap dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh.

Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony dinilai berpotensi membuka babak baru dalam penyidikan kasus MBG. Status tersebut umumnya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Apabila permohonan itu diterima, keterangan Sony dapat menjadi salah satu sumber penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran kewenangan, tekanan, maupun berbagai keputusan yang terjadi di balik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami berbagai alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Perkembangan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya diperkirakan akan menjadi salah satu faktor yang menentukan arah penyidikan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut. (Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.