GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkotika, Sita Hampir 10 Kilogram Sabu dan Amankan 32 Tersangka


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak, Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (4/6/2026), Ditresnarkoba Polda Kalbar mengumumkan keberhasilan pengungkapan 21 kasus narkotika sepanjang Maret hingga April 2026.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Ditresnarkoba Polda Kalbar pada tahun ini. Dari serangkaian operasi dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengamankan 32 tersangka yang terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Mereka sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana serupa namun kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi bisnis yang menarik bagi sebagian pelaku meskipun ancaman hukumannya sangat berat. Karena itu kami terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan untuk memutus mata rantai peredarannya,” ujar Deddy.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 9.767,81 gram atau sekitar 9,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp4,39 miliar, 474 butir pil ekstasi senilai Rp142,2 juta, 58 unit pod cartridge liquid vape mengandung narkotika senilai Rp156,6 juta, serta 26 butir pil Happy Five (H5) dengan nilai sekitar Rp10,4 juta.

Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita, kepolisian memperkirakan puluhan ribu masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan hukum. Barang bukti utama yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat netto 8.111,92 gram atau sekitar 8,2 kilogram.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur kepolisian, kejaksaan, instansi terkait, serta sejumlah tamu undangan guna memastikan transparansi penegakan hukum. Sementara barang bukti narkotika lainnya telah dimusnahkan sebelumnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Deddy mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum. Salah satu cara yang paling sering digunakan adalah memanfaatkan jasa pengiriman barang dan menerapkan sistem ranjau atau jaringan terputus.

“Umumnya para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang dan menerapkan sistem ranjau atau jaringan terputus. Modus ini dirancang agar aktivitas peredaran narkotika tidak mudah diketahui oleh masyarakat maupun aparat kepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, pola tersebut semakin kompleks karena para pelaku berupaya meminimalkan kontak langsung antara pengirim dan penerima sehingga menyulitkan proses pelacakan jaringan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto, menegaskan bahwa Polda Kalbar akan terus melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara aparat kepolisian, masyarakat, dan berbagai instansi terkait dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kalimantan Barat.

“Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama masyarakat dan instansi terkait berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memberantas narkoba,” tegas AKBP Prinanto.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan terkait lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Kepolisian juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas sehingga peredaran gelap narkotika di Kalimantan Barat dapat ditekan secara maksimal.

(*/Dwi-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.