GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ditreskrimsus Polda Kalbar Awasi Harga TBS Sawit, Pastikan Hak Petani Terlindungi


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak, Kalbar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar Zoom Meeting bersama seluruh Polres jajaran sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).

Langkah ini dilakukan karena masih ditemukan pembelian TBS yang belum sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Burhanuddin dan diikuti oleh perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi maupun kabupaten/kota, GAPKI Wilayah Kalbar, serta seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Kalbar.

Dalam arahannya, Burhanuddin memerintahkan seluruh Kasat Reskrim untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi,” tegasnya.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mendorong dinas terkait untuk mengusulkan regulasi yang lebih mengikat terhadap pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga keseimbangan harga di seluruh rantai tata niaga sawit hingga ke tingkat perusahaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk dukungan Polda Kalbar terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengimbau seluruh pihak untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian guna mewujudkan kesejahteraan petani serta menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.