GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dinas PMD Madina Tegaskan Perangkat Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan


Tinta Rakyat Nusantara, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa. Kebijakan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah tentang perangkat desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Fariadi, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh perangkat desa di 377 desa se-Kabupaten Mandailing Natal agar tidak merangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan Irsal saat menjawab konfirmasi pers terkait sorotan publik mengenai dugaan sejumlah perangkat desa yang masih menjalankan jabatan ganda, Rabu (3/6).

Menurutnya, Dinas PMD tidak akan tinggal diam terhadap laporan yang masuk dan siap merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap kepala desa, sekretaris desa maupun perangkat desa lainnya yang terbukti melanggar ketentuan.

“Bagi perangkat desa yang rangkap jabatan, sudah dilarang baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Perda Perangkat Desa. Perangkat desa tersebut harus memilih salah satu, apakah tetap menjadi perangkat desa atau menjalankan pekerjaan lainnya seperti guru,” tegas Irsal.

Ia mengimbau seluruh perangkat desa agar mematuhi aturan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Aturan dan prinsipnya jelas, perangkat desa dilarang dan tidak boleh rangkap jabatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Irsal menjelaskan, larangan rangkap jabatan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Aturan tersebut bertujuan agar aparatur desa dapat lebih fokus menjalankan tugas dan fungsinya, meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“Larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa juga bertujuan agar kepentingan masyarakat lebih diprioritaskan sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik, tertib, profesional, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujarnya.

Terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Desa Malintang, Adil Halomoan, Irsal menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat desa tanpa pengecualian.

“Status Sekdes yang dianggap rangkap jabatan telah kami tindaklanjuti dengan memberikan batas waktu untuk memilih. Yang bersangkutan memilih tetap menjadi guru bersertifikasi di SMP Muhammadiyah Gunung Tua dan tidak melanjutkan jabatan sebagai Sekdes. Tidak mungkin seseorang bekerja di dua tempat sekaligus,” jelasnya.

Ia juga menyoroti aspek penghasilan tetap yang diterima perangkat desa. Menurutnya, perangkat desa tidak diperbolehkan menerima penghasilan dari sumber anggaran pemerintah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih penerimaan.

“Penyelenggara pemerintahan, termasuk perangkat desa, tidak diperbolehkan memperoleh anggaran yang sama melalui keuangan negara secara bersamaan. Karena itu perangkat desa tidak boleh memiliki jabatan ganda,” katanya.

Khusus mengenai dugaan penerimaan ganda antara penghasilan tetap (siltap) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan gaji atau sertifikasi guru, Irsal menyebut hal tersebut akan menjadi ranah pemeriksaan Inspektorat.

“Pihak Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menelusuri apakah terdapat kesalahan administrasi, temuan, atau kewajiban pengembalian dana,” ujarnya.

Ke depan, Dinas PMD akan terus memperkuat sosialisasi aturan larangan rangkap jabatan serta menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk BKPSDM dan Dinas Pendidikan, guna melakukan sinkronisasi data terhadap guru, ASN, PPPK maupun pihak lain yang diduga merangkap sebagai perangkat desa.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta para camat dan kepala desa untuk aktif melakukan verifikasi serta melaporkan jika terdapat perangkat desa yang terindikasi menjalankan jabatan ganda.

“Tugas kepala desa saat ini adalah memverifikasi dan melaporkan melalui camat apabila ada perangkat desa yang rangkap jabatan. Bahkan sudah ada beberapa yang secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkap mantan Camat Batahan tersebut.

Irsal turut mengajak masyarakat dan insan pers untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

“Jika ada laporan dari masyarakat atau rekan-rekan media yang memiliki data lengkap dan bukti autentik terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa yang melanggar aturan, jangan ragu menyampaikan kepada kami atau berkonsultasi ke Dinas PMD. Kami akan melakukan pengecekan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

(Tim Liputan/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.