Tinta Rakyat Nusantara.Com, Asahan – Warga Desa Silo Baru Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, mengeluhkan dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah mereka. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta penertiban terhadap kegiatan tersebut, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas penambangan pasir diduga dilakukan di lokasi yang cukup jauh dari permukiman sehingga tidak banyak diketahui masyarakat luas. Warga menilai kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian karena diduga belum memiliki perizinan resmi dari instansi berwenang.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tambang pasir tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial TJ. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas usaha tersebut.
"Warga berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain persoalan legalitas, warga juga mengkhawatirkan dampak aktivitas penambangan terhadap lingkungan sekitar. Mereka menilai kegiatan penambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
Sejumlah warga meminta pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan, untuk melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas tambang pasir tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Tim Liputan).

Komentar0