GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Waketum PPRI Desak Polres Metro Bekasi Tindak Tegas Dugaan Mafia Oplosan LPG dan Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Bekasi – Wakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI), Abdul Hamid, mendesak penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id yang terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan polisi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Abdul Hamid yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Buser86.id serta tergabung dalam sejumlah organisasi pers menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dan segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.

"Saya meminta dan mendesak penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang menangani perkara ini untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal, termasuk melakukan pemanggilan hingga penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan kami," ujar Hamid, Jumat (30/5/2026).

Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga berkaitan dengan dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi yang disebut-sebut menjadi objek liputan korban.

Hamid menilai aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut karena berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

"Selain adanya dugaan kekerasan dan penculikan, terdapat pula dugaan kegiatan ilegal berupa pengoplosan gas LPG subsidi. Ini merupakan persoalan yang harus ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan kepada kepolisian telah dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, termasuk foto, video, dan keterangan saksi. Namun hingga saat ini, menurutnya, para pihak yang dilaporkan masih belum ditangkap.

Kondisi tersebut, lanjut Hamid, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

Hamid juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan distribusi LPG subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Apalagi dalam perkara ini telah ada laporan polisi resmi. Kami berharap aparat dapat bertindak cepat dan profesional, baik terkait dugaan tindak pidana kekerasan maupun dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara," tegasnya.

Hamid menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta tetap menjaga marwah profesi jurnalistik.

"Kami meminta proses hukum dilakukan secara adil, objektif, dan transparan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan," pungkasnya.

(Tim Liputan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.