GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Viral Aseng Ditangkap Tim Kejagung Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola IUP Bauksit di Kalbar



Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan pengusaha tambang Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis malam (21/5/2026).

“Kami menetapkan satu orang tersangka, atas nama SDT alias Sudianto. Yang bersangkutan merupakan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera,” ujar Syarief.

Dalam perkara tersebut, PT Quality Sukses Sejahtera diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah dan ketentuan izin usaha pertambangan yang dimiliki.

Hasil tambang tersebut kemudian disebut dikirim ke luar negeri melalui aktivitas ekspor.

Penyidik menduga aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan dengan melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara guna memuluskan operasional perusahaan.

“Peran tersangka adalah melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkap Syarief.

Menurut Kejagung, posisi Sudianto sebagai beneficial owner membuatnya diduga memiliki kendali penuh terhadap seluruh aktivitas PT QSS.

“Yang bersangkutan adalah beneficial owner dan mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS,” tegasnya.

Kejagung menyebut dugaan praktik korupsi tata kelola tambang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun hingga kini, total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

“Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dan saat ini masih dihitung oleh BPKP,” kata Syarief.

Sejak penyidikan dimulai pada 12 Mei 2026, tim penyidik Jampidsus disebut telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi.

Penyidik menggeledah lima tempat berbeda, terdiri dari dua lokasi di Kalimantan Barat dan tiga lokasi di Jakarta guna mencari barang bukti tambahan.

Selain itu, penyidik juga masih memeriksa sedikitnya 10 orang saksi terkait perkara tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa tempat di Kalimantan Barat maupun Jakarta,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudianto alias Aseng langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Barat yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Selain dikenal sebagai pengusaha tambang bauksit, nama Sudianto alias Aseng juga sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penampungan emas dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat.

Hingga kini, penyidik Kejagung masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana maupun keterkaitan dengan oknum penyelenggara negara.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.