Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak — Organisasi masyarakat Solidaritas Sosial Masyarakat Daerah Terdampak Indonesia (SSMDTI) resmi mengantongi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001408.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Solidaritas Sosial Masyarakat Daerah Terdampak Indonesia.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa perkumpulan SSMDTI resmi disahkan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat oleh Ounike Permatasari Sinaga di Kabupaten Sintang.
Perkumpulan ini berkedudukan di Jakarta Barat dan dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat sipil di bidang sosial, kemanusiaan, edukasi, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan dampak sosial di berbagai daerah di Indonesia.
Penggagas organisasi, Dr. Dwi Joko Prihanto, menyampaikan bahwa hadirnya SSMDTI merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang selama ini terdampak persoalan sosial, lingkungan, investasi, maupun ketimpangan pembangunan.
“Setelah resmi memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI, kami ingin memastikan organisasi ini berjalan secara profesional, legal, dan benar-benar menjadi wadah perjuangan masyarakat daerah terdampak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan CSR perusahaan akan menjadi salah satu program prioritas organisasi. Menurutnya, masyarakat di sekitar wilayah usaha perusahaan harus mendapatkan perhatian dan manfaat nyata dari aktivitas investasi yang berjalan.
“CSR harus dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya menjadi laporan administrasi perusahaan. Karena itu, pengawasan sosial dan keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting,” tegasnya.
Selain fokus pada pengawalan CSR, SSMDTI juga akan bergerak dalam:
Pendampingan masyarakat terdampak;
Edukasi hukum dan sosial;
Pemberdayaan masyarakat;
Advokasi kepentingan masyarakat;
Membangun kolaborasi dengan pemerintah, media, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat sipil.
Dengan telah diterbitkannya pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, organisasi ini diharapkan mampu menjadi salah satu kekuatan sosial masyarakat yang aktif memperjuangkan keadilan sosial, transparansi, dan kepentingan masyarakat daerah terdampak di Indonesia.
(Dwi-Red).

Komentar0