GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Resedivis Narkotika di Ngabang Ditangkap


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Kost Pelangi yang beralamat Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pada hari Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga  menjual narkotika jenis shabu di Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak.

Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan Penindakan terduga pelaku berinisial ES sedang berada di Kost Pelangi yang beralamat Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, kemudian terduga pelaku langsung ditangkap, selanjutnya petugas menghubungi kepala dusun dan ketua RT untuk menyaksikan pada saat dilakukan pengeledahan Badan dan pakaian serta kost tempat tinggal pelaku hasilnya di temukan barang bukti Narkotika jenis shabu dalam penguasaan pelaku. 

Setelah itu terduga pelaku ES serta  Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan  telah melakukan penangkapan terhadap  terduga pelaku berinisial ES pengedar Narkotika jenis Shabu  di Kost Pelangi yang beralamat Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di temukan saat pengeledahan badan dan pakaian serta pengeledahan kost terduga pelaku total berat bruto sebanyak 0,22 (Nol koma dua puluh dua) gram. 

sangat di sayangkan pihak kami agak terlambat mendapatkan info  sehingga Barang Bukti narkotika jenis shabu sudah di jual oleh pelaku dan tersisa sedikit saja, terduga pelaku ES adalah resedivis Narkotika Tahun 2022 yang di tangani oleh polres landak dan menjalani hukuman di Rutan klas II B Landak dan setelah keluar dari prnjara pelaku tidak jera hingga mengedarkan Narkotika jenis shabu kembali.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan  peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta dampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*/Dwi-Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.