Tinta Rakyat Nusantara.Com, Gunungsitoli – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya tindak kejahatan penjambretan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias berhasil mengamankan seorang pelaku yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Nias.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) setelah tim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/5/2026), Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Wakapolres Nias Kompol SK. Harefa, SH., MH., didampingi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu, SH., Kanit I Reskrim Polres Nias Aipda Yupiter Zega, SH., serta Kanit Paminal Aipda Agusman Zega, SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan sejumlah korban penjambretan.
Pelaku diketahui kerap beraksi menggunakan sepeda motor dengan menyasar pengendara yang melintas seorang diri. Modus yang digunakan yakni mendekati korban secara tiba-tiba lalu menarik paksa barang bawaan milik korban.
“Berdasarkan keterangan saksi serta rekam jejak di lokasi kejadian, tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berkat kesiapsiagaan anggota, pelaku berhasil diamankan,” jelas Wakapolres.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial DZ (32) mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Polisi juga mengungkap bahwa DZ merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014.
Pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena motif ekonomi dan ingin memperoleh keuntungan secara cepat dengan menguasai barang milik korban secara melawan hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 476 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Nias dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menyimpan barang berharga dengan aman, dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan call center 110 yang aktif 24 jam,” tegas Wakapolres.
Ke depan, Polres Nias akan terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan kejahatan serta menggencarkan sosialisasi keamanan agar masyarakat lebih waspada. Polres Nias juga menegaskan tidak akan memberi kompromi terhadap segala bentuk kriminalitas, khususnya kasus begal, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya (3C) di wilayah hukumnya.
(Tim/TRN).

Komentar0