Tinta Rakyat Nusantara.Com, BEKASI — Organisasi Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Pembentukan Satgas dilakukan setelah PKN mencermati berbagai keluhan, pemberitaan, dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di sejumlah daerah.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan kasus keracunan makanan, kondisi dapur MBG yang dinilai belum higienis, hingga dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi dan kualitas makanan serta kekhawatiran program tidak tepat sasaran.
“PKN menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik demi masa depan generasi bangsa Indonesia. Karena itu pelaksanaannya harus benar-benar diawasi secara transparan, profesional, dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ujar Patar dalam siaran pers di Bekasi, Kamis (15/5/2026).
PKN menjelaskan, pembentukan Satgas Pengawasan Masyarakat MBG bertujuan membantu melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan program, mendorong transparansi penggunaan keuangan negara, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Satgas juga diharapkan dapat membantu memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi.
PKN menyebut pembentukan Satgas tersebut memiliki dasar hukum, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, hingga sejumlah aturan mengenai keamanan pangan, peran masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, PKN menegaskan pengawasan masyarakat terhadap Program MBG merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk ikut mengawasi penggunaan keuangan negara, kualitas pelayanan publik, keamanan pangan, dan kesehatan masyarakat.
PKN juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, seperti dugaan korupsi, makanan tidak layak konsumsi, dapur tidak higienis, penyalahgunaan anggaran, maupun program yang tidak tepat sasaran.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center atau WhatsApp di nomor 082113165141 maupun melalui email pknpusat@gmail.com.
“PKN menjamin seluruh laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Patar.
PKN turut menghimbau pemerintah pusat, Badan Gizi Nasional, kepala daerah, hingga seluruh penyelenggara Program MBG agar mendukung keberadaan Satgas Pengawasan Masyarakat MBG sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat demi keberhasilan program secara nasional.
Menurut PKN, keberadaan Satgas bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan membantu memastikan program berjalan secara transparan, bersih, tepat sasaran, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Di akhir pernyataannya, PKN meminta seluruh pelaksana Program MBG mematuhi SOP, juknis, dan juklak pelaksanaan program, menjaga standar kebersihan dapur, mengutamakan keselamatan penerima manfaat, serta membuka ruang pengawasan masyarakat secara profesional dan terbuka. (Tim/Red)



Komentar0