GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Penggerebekan THM di Pontianak Diapresiasi, Herman Hofi Munawar Dorong Pemkot dan Polda Bentuk Satgas Bersama

Foto:Ilustrasi penggrebekan di room karaoke.

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak – Penggerebekan salah satu tempat hiburan malam (THM) berupa karaoke di kawasan Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Langkah tegas aparat kepolisian tersebut dinilai menjadi peringatan serius terhadap maraknya dugaan peredaran gelap narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pontianak.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa publik patut memberikan apresiasi atas keberanian dan keseriusan Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam membongkar dugaan praktik penyalahgunaan narkotika di THM.

Menurutnya, operasi tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang selama ini kerap disorot masyarakat karena diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Publik patut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Kalbar atas penggerebekan salah satu karaoke di Jalan Budi Karya. Hal ini harus menjadi perhatian serius untuk mengevaluasi berbagai bentuk hiburan malam yang terkadang menjadi tempat peredaran gelap narkotika,” tegas Herman Hofi Munawar melalui WhatsApp, Kamis (28/5/2026).

Ia menilai kritik masyarakat kepada Pemerintah Kota Pontianak yang dianggap kurang peduli terhadap persoalan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi kota. Namun demikian, Herman menegaskan bahwa masyarakat juga perlu memahami keterbatasan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam melakukan penindakan.

Secara yuridis formal, kata Herman, penanganan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang narkoba melibatkan dua sistem hukum sekaligus, yakni hukum administrasi negara dan hukum pidana.

Dalam aspek administrasi negara, kewenangan berada pada pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunan terkait perizinan usaha. Pemkot hanya dapat melakukan pengawasan operasional, evaluasi izin, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran ketertiban umum atau pembiaran tindak pidana.

“Pemkot tidak memiliki instrumen hukum untuk melakukan penggeledahan, tes urine, ataupun penahanan pengunjung THM. Satpol PP hanya memiliki kewenangan penertiban umum, bukan penindakan pidana narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, kewenangan pidana sepenuhnya berada di tangan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Herman, kondisi tersebut sering membuat pemerintah daerah terkesan tidak mampu bertindak tegas, padahal secara hukum kewenangannya memang dibatasi.

“Ketika publik mempertanyakan apakah Pemkot tidak tahu atau tidak mampu, maka jawabannya adalah hukum membatasi kewenangan tersebut. Satpol PP juga tidak dibekali kemampuan intelijen untuk mendeteksi peredaran narkoba di dalam room THM,” ujarnya.

Ia menambahkan, biasanya pemerintah daerah baru dapat bertindak dari aspek administrasi setelah ada penggerebekan dan proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Karena itu, Herman menilai langkah Polda Kalbar yang menyurati Pemerintah Kota Pontianak merupakan momentum penting untuk membangun sinergitas regulasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Pemda tidak boleh berjalan sendiri. Harus ada integrasi daya paksa kepolisian ke dalam kebijakan daerah,” katanya.

Meski tidak memiliki kewenangan pidana, Herman menegaskan Pemkot Pontianak sebenarnya mempunyai kekuatan administratif yang sangat ditakuti pengusaha THM, yakni pencabutan izin usaha.

Untuk itu, ia mendorong agar pasca operasi Ditresnarkoba Polda Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak bersama Polda Kalbar segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dan membentuk Satgas Bersama Pengawasan Tempat Hiburan Malam.

“Hanya dengan sinergi tegas seperti ini efek jera dapat tercipta. Begitu polisi menemukan narkoba di sebuah THM, Pemkot harus langsung mencabut izin usahanya tanpa kompromi demi melindungi generasi muda Pontianak,” pungkasnya.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.