GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Mutasi Kilat di Abdya: Kewenangan atau Kesewenang-wenangan?


Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH BARAT DAYA – Langkah Bupati Safaruddin yang mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jamaluddin dan menunjuk Mulya Arfan sebagai pelaksana tugas (Plt) kembali memantik tanda tanya publik: apakah ini murni kebutuhan birokrasi atau sekadar manuver kekuasaan?

Secara normatif, kepala daerah memang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ia berhak mengangkat, memindahkan, bahkan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintahannya. Namun, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong. Ada batas yang ditentukan oleh prinsip meritokrasi, aturan administratif, dan etika pemerintahan yang baik.

Persoalan menjadi krusial ketika publik tidak memperoleh penjelasan yang terang-benderang. Apa dasar pencopotan Jamaluddin? Apakah karena evaluasi kinerja, pelanggaran disiplin, atau sekadar rotasi berdasarkan selera pimpinan? Tanpa penjelasan terbuka, kebijakan ini berpotensi dipersepsikan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip transparansi.

Lebih jauh, publik juga perlu mengingat adanya rambu hukum yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat dalam jangka waktu enam bulan sejak pelantikan, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Jika kebijakan ini diambil dalam periode tersebut tanpa izin, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika, tetapi berpotensi masuk ke wilayah pelanggaran hukum administratif.

Penunjukan pelaksana tugas (Plt) juga tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghindari mekanisme seleksi terbuka. Jabatan kepala dinas merupakan posisi strategis yang semestinya diisi melalui proses kompetitif dan transparan, bukan penunjukan sementara yang berlangsung berkepanjangan.

Fenomena seperti ini memperlihatkan problem klasik birokrasi daerah: tarik-menarik antara profesionalisme dan kepentingan kekuasaan. Mutasi pejabat kerap kali terasa lebih sebagai instrumen politik ketimbang kebutuhan organisasi. Padahal, birokrasi yang sehat dibangun di atas stabilitas, kompetensi, dan kepastian karier.

Jika benar langkah tersebut memiliki dasar objektif, maka pemerintah daerah seharusnya tidak ragu membukanya kepada publik. Transparansi bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga cara menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, bila keputusan diambil tanpa landasan yang jelas, maka wajar apabila publik mencurigainya sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang dibungkus kewenangan.

Pada akhirnya, mutasi bukan sekadar soal mengganti orang, melainkan menyangkut arah tata kelola pemerintahan. Apakah Aceh Barat Daya sedang bergerak menuju birokrasi profesional, atau justru kembali terjebak dalam pola lama: kekuasaan menentukan segalanya?

Publik berhak tahu. Dan pemerintah wajib menjawab.

Penulis: Erisman, S.H., Praktisi Hukum berdomisili di Aceh Barat Daya.

(Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.