GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

MUI Tegaskan Bantuan Sapi Kurban Presiden Sah Secara Syariat dan Konstitusi


Tinta Rakyat Nusantara.Com - Polemik terkait pengadaan sapi kurban bantuan Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akhirnya mendapat penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa program bantuan sapi kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun aturan hukum negara. Menurutnya, polemik yang berkembang di masyarakat lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Yang perlu dipahami publik, ini sebenarnya bantuan untuk masyarakat yang disalurkan Presiden. Jadi bukan kurban pribadi yang memakai uang negara,” ujar KH Marsudi, Kamis (28/5/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah itu menjelaskan, masyarakat keliru memahami bahwa sapi tersebut merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto. Padahal, statusnya merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat yang disalurkan melalui program bantuan presiden atau Banpres.

Menurut KH Marsudi, polemik muncul akibat penyederhanaan istilah dalam komunikasi publik. Awalnya program tersebut disebut sebagai “sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden”, namun dalam praktik penyampaiannya lebih sering disebut singkat sebagai “sapi kurban Presiden”.

“Kondisi inilah yang memunculkan tafsir berbeda di masyarakat dan memicu pertanyaan soal penggunaan APBN,” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut murni terjadi karena aspek teknis komunikasi publik, bukan karena adanya pelanggaran aturan.

“Saya kira maksud pemerintah sebenarnya jelas, yaitu bantuan presiden untuk masyarakat. Hanya saja ketika disampaikan lebih singkat, akhirnya muncul persepsi berbeda,” ujarnya.

Dari perspektif hukum Islam, KH Marsudi menegaskan bahwa kepala negara diperbolehkan bahkan dianjurkan membantu penyediaan hewan kurban bagi masyarakat menggunakan anggaran negara.

Ia mengutip kaidah fikih, wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan, yang berarti seorang pemimpin dianjurkan menyediakan hewan kurban bagi masyarakat menggunakan dana baitul mal atau kas negara.

Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan umat yang menjadi tujuan utama kebijakan publik dalam Islam.

“Kalau orientasinya membantu masyarakat dan ada dasar hukumnya, maka itu bagian dari kemaslahatan bersama,” jelasnya.

Selain sah secara syariat, MUI juga menilai program sapi bantuan presiden memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. KH Marsudi menegaskan penggunaan anggaran negara untuk program sosial dan keagamaan dapat dilakukan selama telah melalui mekanisme perencanaan serta persetujuan resmi dalam APBN.

“Selama anggarannya jelas, ada regulasinya, dan penggunaannya untuk kepentingan masyarakat, maka itu sah secara konstitusi,” tegasnya.

MUI berharap polemik mengenai bantuan sapi kurban presiden tidak terus berkembang menjadi perdebatan yang menyesatkan publik. Sebaliknya, masyarakat diminta memahami konteks program tersebut sebagai bentuk bantuan sosial keagamaan yang memiliki dasar hukum dan syariat yang jelas.

(Tim Liputan).

Komentar0

Type above and press Enter to search.