Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Polemik mengenai kegagalan misi Global Flotilla Sumud (GFS) menuju Gaza kembali memicu perdebatan publik di Indonesia. Misi kemanusiaan yang melibatkan lebih dari 400 peserta dari berbagai negara tersebut menjadi sorotan karena turut diikuti sembilan warga negara Indonesia, termasuk empat orang yang mengaku berstatus jurnalis.
Pengamat dan penulis Wilson Lalengke menilai diskursus publik terkait misi tersebut seharusnya dibangun secara rasional, berbasis hukum internasional, dan tidak terjebak pada serangan emosional maupun personal. Menurutnya, konflik Gaza perlu dipahami melalui pendekatan hukum humaniter internasional dan realisme geopolitik.
Dalam pandangannya, argumentasi yang membenarkan taktik perang asimetris Hamas dengan alasan keterbatasan persenjataan dinilai mengabaikan Prinsip Distingsi dalam Hukum Humaniter Internasional. Prinsip tersebut mewajibkan pihak yang berkonflik membedakan antara kombatan dan warga sipil.
Wilson menyebut, penggunaan kawasan sipil padat penduduk sebagai basis infrastruktur militer merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum untuk memisahkan objek militer dari area sipil. Ia juga mengutip pemikiran Thomas Hobbes yang menyatakan legitimasi kekuasaan politik ditentukan oleh kemampuan melindungi rakyatnya.
“Jika sebuah faksi politik memicu perang terbuka tanpa perlindungan memadai bagi rakyat sipilnya, maka itu bukan heroisme, melainkan kecerobohan sistemik,” tulis Wilson.
Ia juga menolak penyamaan perjuangan Perang Kemerdekaan Indonesia dengan strategi Hamas di Gaza. Menurutnya, para pejuang Indonesia di bawah komando Jenderal Sudirman menjalankan perang gerilya di luar kawasan permukiman demi meminimalkan korban sipil.
Selain itu, Wilson menyoroti legalitas blokade laut yang diterapkan Israel. Ia merujuk pada San Remo Manual yang menyebut kapal sipil dapat dicegat di perairan internasional apabila diduga mencoba menembus blokade laut dalam situasi konflik bersenjata.
Menurutnya, misi flotilla yang secara terbuka menyatakan tujuan menembus blokade membuat tindakan pencegatan memiliki dasar hukum internasional.
Terkait keterlibatan jurnalis Indonesia dalam misi tersebut, Wilson menilai status profesi tidak otomatis memberikan perlindungan penuh apabila seseorang terlibat dalam aksi politik di wilayah konflik. Ia mengacu pada Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang menyatakan jurnalis tetap dilindungi sebagai warga sipil selama tidak melakukan tindakan yang menghilangkan status netralitasnya.
Wilson juga mengkritik efektivitas gerakan flotilla yang dianggap lebih bersifat simbolik dan tidak memiliki pengaruh nyata terhadap kebijakan militer maupun diplomasi internasional terkait konflik Gaza.
Di akhir tulisannya, ia menilai dinamika politik internasional saat ini bergerak ke arah realisme politik dan hukum, bukan pada gerakan perlawanan simbolik yang dinilai hanya memperpanjang penderitaan masyarakat sipil di kawasan konflik. (*/TRN)

Komentar0