Tinta Rakyat Nusantara.Com, BANDUNG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat resmi meluncurkan Anugerah Penyiaran ke-19 Tahun 2026 dengan mengusung tema “Penyiaran Lestari untuk Jawa Barat Istimewa”. Ajang tahunan tersebut menjadi bentuk apresiasi bagi lembaga penyiaran yang konsisten menghadirkan tayangan berkualitas, edukatif, informatif, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap dedikasi 423 lembaga penyiaran di Jawa Barat, baik radio maupun televisi, yang tetap bertahan di tengah disrupsi teknologi dan derasnya arus informasi digital.
“Lembaga penyiaran saat ini menghadapi tantangan besar di era digital. Karena itu, setiap tahun kami memberikan penghargaan kepada insan penyiaran yang mampu menghadirkan program sesuai regulasi, baik Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 maupun P3SPS, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Adiyana, tema tahun ini juga menegaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta membangun kesadaran publik mengenai mitigasi bencana.
“Jawa Barat merupakan wilayah yang rawan bencana. Lembaga penyiaran memiliki peran strategis untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mitigasi bencana,” katanya.
Pada tahun ini, Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat menghadirkan 28 kategori penghargaan yang terbagi dalam tiga kelompok utama, yakni kategori Radio, Televisi, dan Umum.
Kategori Radio meliputi Program Jurnalistik Radio, Hiburan Seni Budaya Lokal Radio, Program Siaran Perempuan dan Anak, Talkshow, Program Religi, Program Peduli Lingkungan Hidup, Program Kebangsaan, hingga Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Mitigasi Bencana Alam.
Sementara kategori Televisi mencakup Program Jurnalistik Televisi, Hiburan Seni Budaya Lokal, Talkshow, Dokumenter, Program Religi, Program Peduli Lingkungan Hidup, Program Kebangsaan, hingga ILM Mitigasi Bencana Alam.
Adapun kategori Umum meliputi Lembaga Penyiaran Kolaboratif, Presenter atau Reporter Terbaik Televisi, Penyiar atau Reporter Terbaik Radio, Duta Penyiaran Jawa Barat, Lifetime Achievement, serta Kepala Daerah Peduli Penyiaran.
Peserta yang dapat mengikuti ajang tersebut merupakan lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang masih berlaku. Karya yang diikutsertakan harus merupakan program siaran yang tayang pada periode 1 September 2025 hingga 20 Agustus 2026 dan tidak pernah mendapat teguran tertulis dari KPID Jawa Barat.
Penilaian dilakukan secara bertahap mulai dari seleksi administratif, penilaian kepatuhan terhadap regulasi penyiaran, hingga penilaian dewan juri independen. Komposisi penilaian terdiri dari 70 persen penilaian dewan juri dan 30 persen aspek kepatuhan terhadap regulasi penyiaran.
Batas akhir pengumpulan karya ditetapkan pada 28 Agustus 2026, sedangkan malam puncak Anugerah Penyiaran ke-19 Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 16 November 2026.
Melalui ajang ini, KPID Jawa Barat berharap lembaga penyiaran dapat terus menjadi garda terdepan dalam menghadirkan informasi yang sehat, kredibel, mendidik, dan berpihak pada kepentingan publik di tengah perkembangan era digital yang semakin dinamis. (Tim/Red)

Komentar0