GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Ketika Rumah Sakit dan Kabupaten Mulai “Melawan” Pergub JKA


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Barat Daya - Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini tampaknya sedang menghadapi ujian paling serius sejak mulai diberlakukan. Polemik pembatasan layanan kesehatan berbasis desil tidak lagi sekadar menjadi perdebatan publik, tetapi mulai berkembang menjadi resistensi administratif dari sejumlah pemerintah daerah dan rumah sakit di Aceh.

Fenomena ini menarik sekaligus mengkhawatirkan. Sebab untuk pertama kalinya, beberapa kabupaten mulai menunjukkan sikap berbeda dari Pemerintah Aceh dalam implementasi JKA.

Aceh Barat Daya menjadi salah satu daerah paling awal yang mengambil posisi berbeda. Bupati Safaruddin bahkan menginstruksikan RSUD Teungku Peukan agar tetap melayani seluruh pasien tanpa pembatasan desil 1 hingga 10.

Di Aceh Selatan, RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan juga memastikan tidak akan menolak pasien hanya karena persoalan desil. Rumah sakit tersebut menegaskan pelayanan gawat darurat tetap harus diutamakan dibanding urusan administrasi.

Sementara di Nagan Raya, Bupati TR Keumangan secara terbuka disebut menginstruksikan seluruh rumah sakit dan puskesmas agar tidak menolak pasien hanya karena status desil JKA.

Pidie juga menunjukkan arah kebijakan yang jauh lebih fleksibel. Dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli dan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Beureunun, memastikan tetap melayani masyarakat meski terdapat persoalan status BPJS nonaktif dan pembatasan desil. Bahkan rumah sakit membantu aktivasi ulang kepesertaan melalui sistem e-Dabu agar pasien tetap dapat berobat.

Pidie Jaya mengambil langkah serupa. RSUD Pidie Jaya menegaskan tetap menerima seluruh pasien tanpa penolakan meski ribuan warga disebut tidak lagi otomatis tercover dalam skema JKA terbaru.

Di tengah situasi itu, mulai bermunculan pula kasus-kasus yang memicu keresahan publik.

Salah satu yang paling menyita perhatian terjadi di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Seorang anak penderita kanker darah asal Langsa dilaporkan tertunda menjalani kemoterapi karena status BPJS mendadak nonaktif saat proses administrasi berlangsung. Kasus itu memicu kemarahan publik karena menyentuh sisi paling sensitif dalam pelayanan kesehatan: keselamatan pasien.

Kasus lain muncul di Aceh Barat Daya, ketika sejumlah pasien dilaporkan tidak memperoleh layanan JKA akibat perubahan sistem baru. Keluhan tersebut akhirnya memicu intervensi langsung pemerintah daerah agar rumah sakit tetap membuka pelayanan bagi masyarakat.

Fenomena ini memperlihatkan satu realitas penting: di lapangan, banyak kepala daerah dan rumah sakit tampaknya lebih memilih menjaga stabilitas sosial dan nilai kemanusiaan daripada menerapkan aturan secara kaku.

Hal ini sebenarnya dapat dipahami. Selama bertahun-tahun, JKA telah tumbuh bukan sekadar sebagai program kesehatan, tetapi simbol keberpihakan pemerintah kepada rakyat Aceh. Dalam konteks sosial Aceh pasca-konflik dan pasca-tsunami, JKA bahkan menjadi bagian dari identitas perlindungan sosial masyarakat.

Karena itu, ketika akses layanan kesehatan mulai dibatasi berdasarkan desil, sebagian masyarakat tidak melihatnya sebagai langkah efisiensi anggaran. Yang terbaca justru kekhawatiran bahwa negara mulai mengurangi perlindungan terhadap rakyatnya sendiri.

Persoalan terbesar Pergub JKA hari ini bukan hanya soal teknis pendataan atau klasifikasi desil. Masalah utamanya adalah Pergub tersebut dianggap bertentangan dengan semangat universalitas JKA yang selama ini melekat dalam Qanun JKA.

Qanun JKA sejak awal dibangun dengan prinsip bahwa layanan kesehatan merupakan hak seluruh rakyat Aceh, bukan hak yang dipersempit berdasarkan kategori ekonomi administratif semata. Semangat universal inilah yang membuat JKA selama bertahun-tahun menjadi salah satu kebijakan paling populer dan paling diterima masyarakat.

Namun Pergub Nomor 2 Tahun 2026 justru bergerak ke arah sebaliknya. Alih-alih memperkuat perlindungan kesehatan universal, Pergub ini dinilai mulai mengubah filosofi JKA menjadi skema bantuan sosial terbatas berbasis seleksi desil. Akibatnya, banyak masyarakat yang sebelumnya merasa aman kini justru hidup dalam ketidakpastian administrasi kesehatan.

Lebih problematik lagi, sistem desil sendiri bukan instrumen yang sepenuhnya akurat di lapangan. Banyak masyarakat kelas menengah bawah yang secara data dianggap “mampu”, padahal dalam realitas ekonomi sehari-hari sangat rentan jatuh miskin ketika menghadapi penyakit berat.

Di Aceh, satu kali operasi besar saja bisa menghabiskan tabungan keluarga bertahun-tahun. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang harus menjual emas, tanah, kendaraan, atau berutang hanya untuk biaya pengobatan.

Karena itu, ketika Pergub mulai membatasi layanan berdasarkan angka-angka statistik desil, masyarakat merasa negara tidak lagi melihat manusia sebagai warga yang harus dilindungi, tetapi sekadar objek administrasi fiskal.

Di sisi lain, implementasi Pergub ini juga memunculkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Ketika banyak kabupaten mulai mengambil jalur sendiri, maka yang terjadi adalah fragmentasi kebijakan kesehatan di Aceh.

Akibatnya, layanan kesehatan menjadi berbeda-beda antarwilayah. Ada daerah yang tetap melayani penuh, ada daerah yang mulai membatasi. Kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi prinsip keadilan pelayanan publik.

Pergub JKA akhirnya bukan hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dan bagi pemerintahan Muzakir Manaf, situasi ini sesungguhnya bukan ancaman kecil.

Sebab dalam politik Aceh, isu kesehatan jauh lebih sensitif daripada sekadar isu pembangunan fisik atau birokrasi. Rakyat mungkin masih bisa memaklumi jalan rusak atau proyek yang lambat. Tetapi ketika urusan berobat mulai dipersulit, kemarahan publik akan jauh lebih cepat membesar.

Apalagi selama ini Partai Aceh membangun legitimasi politiknya melalui narasi keberpihakan terhadap rakyat kecil. JKA merupakan salah satu simbol paling nyata dari narasi tersebut.

Karena itu, jika Pergub JKA tetap dipertahankan tanpa evaluasi besar atau bahkan tanpa pencabutan, maka risiko politiknya bisa sangat serius bagi pemerintahan Mualem dan Partai Aceh sendiri.

Masyarakat akan mulai melihat adanya jarak antara janji politik dan realitas kebijakan di lapangan. Kepercayaan yang selama ini dibangun bertahun-tahun dapat terkikis perlahan hanya karena rakyat merasa kehilangan rasa aman dalam memperoleh layanan kesehatan.

Dalam politik, rasa kecewa akibat persoalan kesehatan sering kali jauh lebih membekas dibanding isu lainnya. Sebab hampir setiap keluarga pernah berada pada posisi paling rentan ketika harus mencari biaya pengobatan.

Jika persepsi publik bahwa “JKA dipersulit” terus menguat hingga beberapa tahun ke depan, maka sangat mungkin dampaknya akan terbawa ke momentum politik 2029.

Dan ketika rakyat mulai merasa kebijakan pemerintah tidak lagi berpihak pada kebutuhan dasar mereka, maka loyalitas politik pun perlahan dapat berubah.

Pada titik itu, Pergub JKA bukan lagi sekadar kebijakan kesehatan, tetapi bisa berubah menjadi beban politik terbesar bagi pemerintahan Mualem dan Partai Aceh menuju Pemilu 2029.

(Zainal/ Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.