GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kasus Tambang Bauksit Kalbar Berkembang, Empat Orang Kembali Jadi Tersangka


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat setelah sebelumnya menetapkan Sudianto alias Aseng (SDT) sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik tambang dan ekspor bauksit ilegal.

Empat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik yang telah disita atas persetujuan pengadilan, serta hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 12 orang saksi. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, PT QSS diketahui merupakan perusahaan tambang bauksit yang diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA. Perusahaan tersebut memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan aktivitas penambangan tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi perusahaan seperti IUP Operasi Produksi (IUP OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta persetujuan ekspor milik PT QSS.

Material bauksit yang dijual dan diekspor tersebut diduga berasal dari luar wilayah konsesi dan diperoleh secara ilegal. Skema ini diduga memanfaatkan dokumen resmi perusahaan sebagai “koridor” administratif untuk melegitimasi aktivitas tambang ilegal.

Dalam proses pengurusan dokumen perizinan dan ekspor, tersangka SDT diduga meminta bantuan IA serta pihak lain untuk berkomunikasi dengan HSFD sebagai penyelenggara negara. Dalam proses tersebut diduga terjadi pemberian sejumlah uang agar dokumen perizinan dan persetujuan ekspor tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat penyalahgunaan dokumen perizinan serta ekspor bauksit ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik tambang ilegal yang lebih luas di Kalimantan Barat. (Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.