Tinta Rakyat Nusantara.Com, ACEH TIMUR — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Heriyanto Syafrie, memaknai Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 sebagai momentum menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan meskipun sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
Dalam keterangannya pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Jumat (2/5/2026), Heriyanto Syafrie menyampaikan tema Hardiknas tahun ini, “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”, sangat relevan dengan sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Kehilangan kemerdekaan bergerak bukan berarti kehilangan kemerdekaan dan hak untuk mendapatkan pendidikan serta pengajaran,” ujar Heriyanto Syafrie.
Menurutnya, pendidikan dan pembinaan merupakan bagian yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan. Narapidana maupun tahanan yang menjalani masa pidana di Lapas tetap memiliki hak memperoleh pendidikan dan pengajaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pendidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, hak narapidana untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran juga dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) huruf C UU Pemasyarakatan.
Heriyanto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu jalan untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni agar warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
“Pendidikan di lembaga pemasyarakatan juga bertujuan membentuk pribadi yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, memiliki jiwa kebangsaan, serta mampu hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat,” katanya.
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, berbagai program pendidikan dan pembinaan terus dijalankan, termasuk pendidikan keagamaan yang dilaksanakan di rumah ibadah masjid di lingkungan lapas.
Selain pendidikan agama, warga binaan juga diberikan pembinaan karakter, nilai gotong royong, toleransi, kekeluargaan, hingga pendidikan kecakapan hidup sebagai bekal setelah bebas nanti.
Heriyanto menambahkan, petugas pemasyarakatan juga memiliki peran sebagai pendidik dan pembina yang harus mampu menjadi teladan bagi warga binaan.
Ia pun mengutip filosofi pendidikan dari Ki Hajar Dewantara, yakni “Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.
“Di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberikan dorongan. Nilai ini menjadi pegangan petugas pemasyarakatan dalam membina warga binaan agar kembali ke jalan yang baik,” pungkasnya.
(Zainal/Editor:Red).

Komentar0