GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Dugaan Percabulan Anak di Bengkayang Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Terbitkan SPDP


Tinta Rakyat Nusantara.Com, BENGKAYANG – Dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Bengkayang. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/SPDP/79/IV/Res.1.24./2026/SATRESKRIM/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR tertanggal 6 Mei 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik mulai melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada tahun 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok tempat tukang beristirahat di wilayah Sintagi, Kecamatan Bengkayang. Laporan polisi sendiri dibuat pada tanggal 30 April 2026 oleh pelapor berinisial J.G.A.

Meski perkara tersebut terjadi beberapa tahun lalu, proses hukum tetap dapat dilakukan karena tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang memiliki dampak psikologis jangka panjang terhadap korban.

Saat ini, korban diketahui telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA. Namun demikian, status korban yang kini telah dewasa tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi ketika korban masih berada dalam kategori anak di bawah umur.

Praktisi hukum sekaligus pemerhati perlindungan ibu dan anak yang berhadapan dengan hukum, Dr. Dwi Joko Prihanto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

“Setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara serius, profesional, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban. Negara harus hadir memberikan rasa keadilan, sekalipun peristiwa itu baru diungkap setelah korban beranjak dewasa,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan tidak melakukan penghakiman sepihak dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, penyidik Polres Bengkayang masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.(Tim/Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.