Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pematangsiantar — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Mangapul Purba, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Perundang-undangan Kepemudaan, Jumat (8/5/2026), di Kompleks Rumah Makan Pintu Batu, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Dalam paparannya, Mangapul Purba menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepemudaan merupakan regulasi daerah yang dirancang untuk mengatur penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan potensi pemuda di bidang kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Menurutnya, perda tersebut bertujuan menciptakan generasi muda yang kreatif, aktif, dan berkarakter sebagai agen perubahan dalam pembangunan daerah. Selain itu, regulasi itu juga diharapkan mampu meningkatkan peran aktif pemuda dalam pembangunan berkelanjutan, sekaligus memfasilitasi kebutuhan, hak, dan tanggung jawab pemuda.
“Ranperda ini memuat beberapa aspek utama, yakni pembinaan, pemberdayaan, dan penyiapan kader kepemimpinan. Diperlukan sinergi dengan organisasi kepemudaan (OKP) yang dibentuk berdasarkan asas, minat, dan bakat yang tidak bertentangan dengan hukum,” ujar Mangapul Purba.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan mendapat antusiasme dari masyarakat yang hadir. Acara dipandu moderator Jekson Hutahaean dengan narasumber Edi Rusman Purba.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Tong Marimbun Tumbur A. Pardede, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar Thomas Saragih, serta Bendahara DPC PDIP Kota Pematangsiantar Lisbeth Siahaan.
(ARS/ Editor:Red).



Komentar0