Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, mengkritik pengelolaan sampah ibu kota yang dinilai masih membebani wilayah Bekasi, khususnya di kawasan TPST Bantargebang. Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun strategi pengelolaan sampah yang lebih adil dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Josephine dalam rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DPRD DKI Jakarta pada 20 Mei 2026. Dalam forum tersebut, legislator Fraksi PSI itu menyoroti ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang yang selama puluhan tahun menjadi lokasi utama pembuangan sampah ibu kota.
“Siapapun pemerintah hari ini di Jakarta, ayo jangan bicara Jakarta, bicara juga saudara kalian di Bekasi. Sampah Jakarta yang dikelola di Bekasi ini harus dipikirkan oleh Jakarta bagaimana bisa mengenakkan warga Bekasi dan warga Jakarta,” kata Josephine dalam rapat tersebut.
Menurut dia, persoalan sampah tidak bisa hanya dipandang sebagai masalah administratif antarwilayah, melainkan persoalan lingkungan dan kemanusiaan yang berdampak langsung kepada masyarakat sekitar TPST Bantargebang.
Ia menilai Pemprov DKI Jakarta perlu mengambil tanggung jawab lebih besar dan tidak terus bergantung pada pembuangan sampah ke daerah penyangga. Evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Bekasi juga dinilai penting agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi warga sekitar.
“Persoalan sampah ini adalah persoalan bersama, bukan hanya Jakarta atau Bekasi saja. Dampaknya sangat besar bagi warga Bekasi, sehingga harus dikelola dengan lebih adil dan bijak,” ujarnya.
Josephine juga mendorong Pemprov DKI menyusun strategi pengelolaan sampah secara komprehensif, termasuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang yang saat ini dinilai semakin terbatas kapasitasnya.
Selain mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya, pemerintah daerah juga diminta mulai mengoptimalkan pengolahan sampah di dalam wilayah Jakarta melalui teknologi modern dan sistem pemilahan terpadu.
Dalam rapat tersebut, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sepakat dengan pandangan DPRD terkait perlunya pembenahan pengelolaan sampah. Pemprov menyebut sejak 10 Mei 2026 telah mulai menjalankan program pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga yang disusun melalui roadmap oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Pemerintah daerah juga menyatakan siap memfasilitasi rapat kerja lanjutan untuk memaparkan mekanisme program tersebut, termasuk rencana pengangkutan sampah organik rumah tangga secara berkala.
Menurut pihak pemerintah, kemampuan dukungan keuangan DKI Jakarta kepada Bekasi ke depan tidak dapat terus meningkat. Karena itu, diperlukan langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan pembuangan sampah ke wilayah Bekasi.
Meski demikian, Pemprov menegaskan hubungan Jakarta dan Bekasi sebagai wilayah bertetangga tetap harus dijaga, sehingga beban pengelolaan sampah tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada daerah penyangga.
Saat ini, program pemilahan sampah disebut mulai diterapkan tidak hanya di lingkungan masyarakat, tetapi juga di perkantoran pemerintah hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persoalan sampah di Jakarta sendiri terus menjadi sorotan. Volume sampah ibu kota diketahui mencapai sekitar 7.500 hingga 8.000 ton per hari dan sebagian besar masih dikirim ke TPST Bantargebang.
TPST Bantargebang yang beroperasi sejak 1989 kini disebut mengalami overkapasitas dan mendekati batas maksimum daya tampung. Kondisi tersebut memunculkan berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran udara, bau menyengat, hingga risiko kesehatan bagi warga sekitar.
Sejumlah insiden longsor sampah yang pernah terjadi di sejumlah tempat pembuangan akhir di Indonesia juga menjadi pengingat akan risiko serius apabila pengelolaan sampah tidak segera dibenahi.
Karena itu, dorongan DPRD agar Jakarta segera memperkuat sistem pengelolaan sampah dinilai semakin mendesak demi menjaga kualitas lingkungan hidup warga ibu kota maupun masyarakat di daerah penyangga seperti Bekasi.
(Arm/ Editor:Red).

Komentar0