GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Investasi Dinilai Ganggu Kepastian Hukum Investor


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta — Kasus yang menimpa Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta dinilai menjadi contoh lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam penanganan investasi asing di Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kementerian Investasi/BKPM, serta Kantor Imigrasi Yogyakarta, muncul dugaan adanya tumpang tindih kewenangan dan perbedaan interpretasi terhadap regulasi investasi dan keimigrasian.

DPMPTSP DIY menyebut dokumen serta kegiatan investasi PT Tigamind International Ventures telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bahkan, dua divisi di Kementerian Investasi/BKPM, termasuk bagian yang menangani koordinasi dengan imigrasi, disebut telah meninjau dan menyetujui kelengkapan dokumen perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga diklaim telah merealisasikan investasi hampir Rp2 miliar untuk pembangunan dan operasional restoran, membayar pajak daerah sekitar Rp7 juta, serta mempekerjakan 10 tenaga kerja lokal.

Namun di sisi lain, Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan terkait penyetoran modal dasar dan realisasi investasi, termasuk meminta dokumen rekening perusahaan dan bukti transfer modal.

Dalam narasi yang berkembang, tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 27 dan 28 UU Penanaman Modal menegaskan bahwa koordinasi kebijakan investasi berada di bawah kewenangan BKPM yang kini menjadi Kementerian Investasi/BKPM. Sementara itu, UU Keimigrasian mengatur kewenangan Imigrasi dalam pengawasan orang asing dan izin tinggal.

Dugaan Ego Sektoral dan Penyalahgunaan Wewenang

Dari hasil investigasi yang diklaim dilakukan sejumlah pihak, muncul tudingan bahwa aparat imigrasi telah memasuki ranah kewenangan lembaga lain dengan meminta dokumen keuangan perusahaan yang berkaitan dengan investasi.

Kementerian Investasi/BKPM bahkan disebut mengakui bahwa kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, khususnya Bali, terkait interpretasi aturan terhadap investor asing.

Menanggapi persoalan tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, mengkritik rendahnya koordinasi antarinstansi pemerintah.

“Koordinasi antarinstansi di Indonesia sangat rendah, sementara ego sektoral sangat tinggi. Setiap lembaga merasa paling berkuasa dan membuat aturan sendiri tanpa memperhatikan sinkronisasi dengan kementerian lain,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Wilson juga menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan kewenangan yang berdampak buruk terhadap tata kelola pemerintahan dan iklim investasi nasional.

Dalam keterangannya, Wilson Lalengke turut menyampaikan dugaan adanya permintaan uang oleh oknum petugas imigrasi terhadap investor asing terkait penanganan perkara tersebut. Namun demikian, tuduhan tersebut masih berupa pernyataan sepihak dan belum terdapat putusan hukum tetap maupun keterangan resmi dari pihak yang dituduhkan.

Ancaman terhadap Iklim Investasi

Kasus PT Tigamind International Ventures dinilai menjadi gambaran risiko ketidakpastian hukum bagi investor asing di Indonesia. Ketika satu instansi menyatakan dokumen investasi sah, sementara instansi lain mempertanyakan legalitasnya, maka kepastian hukum dinilai menjadi lemah.

Pengamat menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi.

Karena itu, pemerintah didorong memperkuat sinkronisasi regulasi antar kementerian dan lembaga, termasuk antara Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya agar pelayanan investasi berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.