GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

256 Napi Lapas Aceh Tamiang Diminta Segera Kembali ke Penjara


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Aceh Tamiang — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang meminta narapidana yang sempat dilepas saat bencana banjir menerjang wilayah tersebut pada akhir November 2025 agar segera kembali menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kuala Simpang, Akhmad Sobirin Sholeh, mengatakan hingga saat ini masih terdapat 256 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di luar lembaga pemasyarakatan.

“Total WBP yang dilepas 301 orang, dan 45 orang sudah kembali,” kata Sobirin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, para napi diminta segera kembali untuk menjalani sisa masa pidana di Lapas, Rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terdekat dari lokasi tempat tinggal atau posisi mereka saat ini. Para WBP disebut dapat melanjutkan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan mana saja.

Dalam pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram resmi Lapas Kuala Simpang, para napi diberikan tenggat waktu hingga 17 Mei 2026 untuk kembali ke penjara. WBP yang kembali sebelum batas waktu tersebut disebut akan dipermudah dalam proses administrasi.

“Apabila tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu tersebut, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Sobirin.

Sebelumnya, ratusan WBP dilepas sementara ketika banjir besar melanda wilayah Aceh Tamiang pada akhir November 2025 guna mengantisipasi keselamatan penghuni lapas.

(Tim Liputan/Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.