Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.
Berdasarkan data Ditjenpas, dari 1.047 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam orang lainnya menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Adapun lima anak binaan yang menerima PMP Khusus Waisak seluruhnya memperoleh PMP Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Menurutnya, pemberian remisi tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000, sedangkan penghematan anggaran makan anak binaan mencapai Rp2.145.000.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026, Ditjenpas berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai bagian dari keberhasilan Sistem Pemasyarakatan.
(Zainal/ Tim-Red).

Komentar0