GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Uang Rp218 Juta Melayang, Minyak Goreng Tak Kunjung Datang: Kasus Berujung Laporan ke Polda Kalbar

foto: Ilustrasi.

Tinta Rakyat Nusantara.Com, Melawi, Kalimantan Barat – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi minyak goreng curah mengemuka di Kabupaten Melawi. Seorang pengusaha setempat mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah barang yang telah dibayar lunas tak kunjung dikirim.

Perkara ini kini resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.
Samsul Bahari, pengusaha asal Melawi, mengungkapkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp218 juta usai melakukan pembelian minyak goreng curah jenis CP-10 sebanyak 10 ton dari PT Suryamas Makmur Sentosa Abadi.

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/105/III/2026/DITRESKRIMUM, yang diterima pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Transfer Lunas, Barang Tak Dikirim.

Kronologi bermula pada 9 Maret 2026, saat PT Sentosa Makmur Plantation menerbitkan Purchase Order (PO) sekaligus melakukan pembayaran penuh melalui transfer bank senilai Rp218 juta, namun hingga waktu berlalu, barang yang telah dibayar tersebut tidak kunjung dikirim. Pihak penjual justru menyampaikan alasan adanya persoalan utang pribadi antara mediator dengan pihak perusahaan.

“Ini transaksi perusahaan, tidak ada kaitannya dengan urusan pribadi pihak lain,” tegas Samsul.

Dua Kali Somasi Diabaikan
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak korban mengaku telah melakukan upaya persuasif dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak terlapor.

Dalam Surat Teguran Keras tertanggal 12 Maret 2026, PT Sentosa Makmur Plantation menegaskan bahwa penahanan barang tanpa dasar hukum merupakan bentuk wanprestasi.

Dalam somasi tersebut, korban menuntut:
Pengembalian dana sebesar Rp218.000.000
Batas waktu pengembalian dalam 1 x 24 jam. Selain itu, somasi juga memuat peringatan akan langkah hukum lanjutan, baik gugatan perdata maupun laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada pengembalian dana maupun itikad baik dari pihak terlapor.
Bukti Diserahkan, Kasus Bergulir

Merasa dirugikan, Samsul akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat dengan melampirkan sejumlah bukti, di antaranya bukti transfer, dokumen Purchase Order, serta surat somasi.

“Saya sudah beri kesempatan, bahkan dua kali somasi. Tapi tidak ada respons. Akhirnya saya tempuh jalur hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Susanto selaku Direktur PT Suryamas Makmur Sentosa Abadi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media juga belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Publik pun menanti kejelasan atas perkara ini, di tengah praktik bisnis yang berujung sengketa hukum saat uang telah berpindah tangan, namun barang tak pernah datang.

(Tim Liputan-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.