Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sambas – Masyarakat bersama sejumlah LSM mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera menindak tegas pelaku pembabatan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ravie Achary, Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSARI) Kalbar, Kamis (30/04/2026). Ia menilai kerusakan mangrove yang terjadi harus segera ditangani karena kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting dan termasuk dalam kategori perlindungan internasional.
Ravie meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Kehutanan Provinsi dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan.
“KLHK dan Dinas Kehutanan memiliki kewenangan atas kawasan hutan negara, termasuk mangrove. Kami minta segera ada tindakan nyata terhadap oknum pelaku perusakan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan ekosistem pesisir, termasuk mangrove yang berkaitan dengan budidaya perikanan dan perlindungan sumber daya ikan.
Ravie menjelaskan bahwa dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU), sanksi terhadap pelaku perusakan hutan mangrove diatur secara tegas dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Untuk pelaku perorangan atau kelompok, ancaman pidana mencakup hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar. Sanksi ini bersifat kumulatif, sehingga pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara sekaligus denda.
Sementara itu, jika pelaku merupakan badan hukum atau korporasi, maka pengurusnya tetap dipidana sebagaimana ketentuan tersebut. Selain itu, korporasi juga dikenai denda tambahan sebesar sepertiga dari denda pokok. Dengan demikian, total denda dapat mencapai hingga Rp20 miliar.
Tidak hanya itu, hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil kejahatan, kewajiban pemulihan ekosistem mangrove dengan biaya sendiri, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan.
Adapun bagi pejabat yang terbukti menerbitkan izin pembabatan mangrove secara ilegal, dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Perlindungan Mangrove Bernilai Internasional
Ravie menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku khusus untuk hutan mangrove yang memiliki status perlindungan internasional, seperti kawasan yang masuk dalam situs Ramsar Convention, cagar biosfer UNESCO, atau kawasan yang telah ditetapkan melalui resolusi PBB dan diratifikasi oleh Indonesia.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga kelestarian mangrove di wilayah Sambas.
“Mari kita lindungi hutan mangrove di Sebubus, Paloh, Sambas, demi keberlanjutan lingkungan hingga generasi mendatang,” pungkasnya.
(Dwi-Red).

Komentar0