Tinta Rakyat Nusantara.Com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh resmi mengukuhkan Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Rabu (8/4/2026). Langkah ini menjadi strategi penting dalam memperkuat pengawasan serta memastikan kedisiplinan petugas di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Aceh.
Prosesi pengukuhan yang berlangsung di aula Kanwil Ditjenpas Aceh dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Yan Rusmanto. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat administrator dan Kepala UPT Rayon I secara langsung, sementara Kepala UPT lainnya di seluruh Aceh mengikuti secara virtual.
Suasana khidmat terasa saat pembacaan naskah pengukuhan, yang dilanjutkan dengan penyematan tanda Satops Patnal kepada perwakilan pejabat dan Kepala UPT. Seluruh petugas yang dikukuhkan juga mengucapkan janji Tri Santika Daya Saksama sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan dan ketertiban internal.
Dalam amanatnya, Yan Rusmanto menegaskan bahwa Satops Patnal memiliki peran strategis dalam menjaga integritas organisasi.
“Satops Patnal memegang peranan krusial sebagai garda terdepan dalam meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Tim ini harus memastikan seluruh petugas bekerja sesuai SOP tanpa kompromi,” tegasnya.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan internal. Melalui pembentukan Satops Patnal, diharapkan tercipta sistem pengawasan yang lebih efektif, profesional, dan berintegritas.
Jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Sejumlah pegawai yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan sebagai anggota Satops Patnal tingkat UPT mengikuti prosesi secara langsung di Kanwil Ditjenpas Aceh.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho, Nasir, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengimplementasikan fungsi pengawasan internal secara optimal.
“Pengukuhan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal adalah kunci. Kami berkomitmen menjadikan Satops Patnal sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang lebih bersih dan transparan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama. Dengan dikukuhkannya Satops Patnal, Kanwil Ditjenpas Aceh bersama seluruh UPT, termasuk Lapas Banda Aceh, berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari pelanggaran.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga marwah institusi sekaligus mendorong terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi di Aceh.
(Zainal/ Editor:Red).




Komentar0