GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Kejari Bengkulu Selatan Tahan Eks Kepala BPN, Diduga Terbitkan 19 SHM di Kawasan Hutan


Tinta Rakyat Nusantara.Com, BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial SR, terkait dugaan penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas.

Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di sektor pertanahan, yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menyatakan penetapan SR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti. Proses ini juga telah melalui gelar perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, SR diduga berperan dalam proses penerbitan 19 SHM yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Kawasan tersebut memiliki fungsi khusus dan tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi tanpa melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyidik menilai penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan.

Sebelum menetapkan SR, kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan lima tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah NMA selaku pemilik SHM, SB mantan Kepala Desa Keban Jati tahun 2018, serta tiga orang dari unsur BPN Bengkulu Selatan masing-masing berinisial Rh, Js, dan Ps.

Dengan penambahan SR, total tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang.

Haryandana menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan yang seharusnya dilindungi tersebut. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.

“Peran para tersangka masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Manna untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kawasan hutan produksi terbatas yang memiliki fungsi strategis dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Penerbitan SHM di kawasan tersebut dinilai dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun terhadap keberlanjutan lingkungan.

Kawasan HPT Bukit Rabang sendiri merupakan wilayah dengan status khusus dalam tata ruang kehutanan, sehingga pemanfaatannya harus melalui mekanisme ketat dan tidak dapat dialihkan menjadi kepemilikan pribadi secara sembarangan.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari penerbitan SHM tersebut.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta mencegah terulangnya praktik serupa di sektor pertanahan.

(Editor:Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.