Tinta Rakyat Nusantara.Com, Pontianak, 29 April 2026 — Bertempat di Aula Baharuddin Lopa lantai 4, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Melalui press release resmi, Kejati Kalbar mengumumkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp55 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023.
Capaian ini menambah daftar keberhasilan sebelumnya, di mana dalam konstruksi perkara yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar. Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara kini mencapai sekitar Rp170 miliar—sebuah angka signifikan yang mencerminkan keseriusan negara dalam merebut kembali hak publik yang dirugikan akibat praktik melawan hukum.
Pendekatan ini menegaskan paradigma penegakan hukum modern yang menitikberatkan pada asset recovery, tidak semata-mata penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara optimal.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa sejumlah badan usaha pertambangan yang sebelumnya diwajibkan menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022 belum memenuhi kewajiban tersebut. Namun, seiring berjalanannya proses hukum, tim penyidik berhasil mendorong penyelamatan keuangan negara melalui penitipan dana jaminan sebesar Rp55 miliar yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Dana tersebut merupakan bagian dari jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian yang menjadi kewajiban perusahaan, sekaligus menjadi langkah konkret penyidik dalam mengamankan potensi kerugian negara selama proses hukum berlangsung.
Aspidsus menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang sah, termasuk melalui penelusuran aliran dana serta pengamanan aset.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk kehati-hatian sesuai prinsip prudential dalam hukum acara pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan konstruksi yuridis terpenuhi agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan secara cermat dan mendalam.
Ke depan, Kejati Kalbar memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan, guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Di balik total Rp170 miliar yang berhasil diselamatkan, tersirat pesan tegas: negara hadir dan tidak akan berhenti hingga setiap rupiah yang dirugikan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.
Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Dwi-Red)
Sumber:Penkum Kejati Kalbar



Komentar0