GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Terbantah Dinilai Mencederai Penegakan Hukum, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif dalam Perkara Derden Verzet


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan – Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan pihak ketiga (derden verzet) dengan Nomor Register 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut agar bersikap objektif dalam memutuskan perkara dan menyatakan pembantah sebagai pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.

Mahmud Irsad Lubis menyampaikan hal itu usai pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Medan di lokasi objek sengketa.

“Hari ini kita baru saja menyelesaikan pemeriksaan setempat atas perkara 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan. Pelaksanaan descente dihadiri majelis hakim lengkap, panitera pengganti, serta para pihak baik pembantah maupun terbantah bersama kuasa hukumnya,” ujar Mahmud.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan tersebut pihak pembantah telah menunjukkan lahan seluas sekitar 4,5 hektare beserta batas-batasnya sebagaimana yang tercantum dalam gugatan. Ia menyebut, lahan tersebut berada dalam wilayah tanah yang diklaim milik pembantah, meskipun sebelumnya terdapat putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimenangkan oleh pihak terbantah.

Mahmud menilai indikasi yang menyatakan pihak terbantah menguasai lahan secara fisik tidak dapat dibuktikan dalam sidang lapangan. Bahkan, menurutnya terdapat keraguan dari pihak terbantah karena dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

“Ada insiden kecil terkait mekanisme hukum yang kurang dihormati oleh pihak terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan descente,” jelasnya.

Dalam sidang lapangan tersebut sempat terjadi ketegangan yang hampir berujung adu jotos antara kuasa hukum pihak terbantah, Said Azhari, dengan salah satu ahli waris yang berada di lokasi. Bahkan pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris bernama Rifan sempat diminta meninggalkan lokasi.

Keributan dipicu oleh pernyataan Said Azhari di hadapan hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan tidak menguasai objek tanah tersebut. Pernyataan itu memicu kemarahan dari pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan, sehingga terjadi keributan kecil di lokasi.

Sementara itu, penggugat selaku pembantah, M. Nur Azadin, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam sidang lapangan tersebut, pihak pembantah menunjukkan langsung batas-batas lahan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Abdul Hadi Nasution. Ia juga menyebut adanya peta petunjuk yang menunjukkan keberadaan makam keramat Datok Pulo sebagai salah satu fakta lapangan yang ditunjukkan kepada majelis hakim.

“Pihak terbantah melalui pengacaranya juga menyatakan tidak menguasai tanah penggugat di depan hakim. Saya berterima kasih kepada hakim beserta jajaran Pengadilan Negeri Medan yang sangat profesional menangani kasus tanah ini,” ujar Azadin.

Kasus ini bermula ketika M. Nur Azadin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa tanah miliknya tiba-tiba menjadi objek sengketa dalam perkara Nomor 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Medan.

Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun berdasarkan Surat Keterangan Nomor 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam grant tersebut berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan perjanjian antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Berdasarkan hal tersebut, pihak penggugat menilai bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Karena itu kami menilai terdapat dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” jelas Azadin.

Ia berharap kasus tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

(Tim liputan)


Komentar0

Type above and press Enter to search.