Tinta Rakyat Nusantara.com, Idi, Aceh Timur – Tuntutan 10 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan tindak pidana narkotika, Muhammad Yasir Bin M. Zein, memicu protes dari tim kuasa hukumnya. Penasihat hukum terdakwa, Irfan Hutagalung, S.H., menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan karena dari tangan kliennya tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Irfan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, saat penangkapan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Muhammad Yasir tidak kedapatan memegang narkotika. Barang yang diamankan dari dirinya hanya sebuah telepon genggam.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari pihak kepolisian, klien kami ditangkap terpisah dari Mukhtar Efendi. Saat penggeledahan juga tidak ditemukan narkotika di tangan Muhammad Yasir,” ujar Irfan.
Ia menambahkan bahwa barang bukti berupa bong, timbangan, serta paket sabu justru ditemukan di lokasi lain dan bukan pada diri terdakwa.
Menurut Irfan, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa posisi Muhammad Yasir saat ditangkap berada di lokasi berbeda dengan Mukhtar Efendi. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dari Satresnarkoba yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah.
“Klien kami hanya dianggap mengetahui adanya peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya. Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa justru diterapkan Pasal 114 Ayat (2) yang ancaman hukumannya sangat berat,” kata Irfan.
Dugaan Permintaan Uang di Lapas Idi
Selain mempersoalkan penerapan pasal, Irfan Hutagalung juga mengungkap adanya dugaan oknum jaksa yang mendatangi Lapas Kelas IIB Idi sebelum proses pembacaan tuntutan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, oknum tersebut disebut datang sebanyak dua kali ke lapas dan diduga meminta sejumlah uang kepada dua terdakwa, yakni Muhammad Yasir dan Mukhtar Efendi alias Waktar.
“Klien kami menyampaikan bahwa ada oknum jaksa yang datang ke Lapas Idi dan meminta uang. Mereka mengatakan tidak memiliki uang karena keluarga mereka baru saja terkena musibah banjir dan kondisi ekonomi sedang sulit,” ungkap Irfan.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, jumlah uang yang diduga diminta mencapai Rp100 juta untuk dua orang terdakwa.
“Permintaan itu diduga disampaikan sebelum agenda pembacaan tuntutan. Namun karena pihak keluarga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, akhirnya tuntutan 10 tahun penjara dibacakan,” ujarnya.
Keluarga Siap Bersaksi
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa ibu dari Muhammad Yasir mengaku pernah dijumpai terkait persoalan tersebut. Pihak keluarga bahkan menyatakan siap memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses hukum.
“Pihak keluarga, termasuk ibu terdakwa, siap memberikan keterangan secara terbuka apabila diperlukan dalam proses hukum,” kata Irfan.
Tiga Fakta yang Disorot Kuasa Hukum
Dalam perkara ini, tim kuasa hukum menyoroti beberapa fakta penting yang muncul di persidangan:
Tidak ada sabu ditemukan di tangan Muhammad Yasir saat penangkapan maupun penggeledahan.
Penangkapan dilakukan terpisah dari tersangka lain, yakni Mukhtar Efendi.
Adanya dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa sebelum pembacaan tuntutan di Lapas Idi.
Ajukan Nota Pembelaan
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Dalam pledoi tersebut, mereka meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah.
Kuasa hukum juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan yang dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena memunculkan pertanyaan mengenai keadilan serta integritas penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika di Aceh Timur.
(Zainal/Editor: Red)

Komentar0