Tinta Rakyat Nusantara.Com, Medan – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai penyanderaan dan penganiayaan mencuat di Kota Medan. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Polrestabes Medan.
Peristiwa ini dilaporkan oleh Samla Dewi pada 18 Maret 2026, dengan nomor LP/B/1117/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Korban diketahui bernama Putri Saras Wati Dewi, yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh terlapor Dhayalen alias Roberto.
Kasus ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 451 dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Peristiwa bermula ketika korban memutuskan meninggalkan kediaman terlapor karena mengaku kerap mengalami pemukulan. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi sebuah kafe milik terlapor di kawasan Jalan Teuku Umar, Medan, dengan maksud mengambil barang pribadinya.
Namun, menurut keterangan saksi, korban justru tidak diizinkan keluar dan diduga ditahan di dalam lokasi tersebut. Bahkan, terdapat kesaksian yang menyebut korban berada dalam kondisi memar saat ditemukan.
Dugaan tindak pidana semakin menguat dengan adanya hasil visum, dokumentasi foto luka, serta rekaman video yang menunjukkan korban saat keluar dari sebuah ruangan bersama terlapor.
Selain itu, rekaman pesan melalui aplikasi WhatsApp memperlihatkan korban sempat meminta pertolongan karena mengalami kekerasan.
Korban juga mengaku sempat diikat menggunakan kabel tie, yang meninggalkan bekas pada pergelangan tangannya. Upaya penjemputan korban oleh keluarga bahkan sempat dihalangi oleh pihak terlapor.
Dari aspek hukum, unsur penyanderaan dalam kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara unsur penganiayaan dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dugaan KDRT juga diperkuat oleh hubungan antara korban dan terlapor yang disebut sebagai pasangan suami istri secara agama, serta diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk aparat lingkungan setempat.
Ketua Limpol yang dikenal sebagai aktivis sosial turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara objektif, transparan, dan profesional. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor,” ujarnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Rizky/Editor:Red).

Komentar0