GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

Remisi Khusus Idul Fitri: 240 WBP Lapas Kelas IIB Langsa Terima Pengurangan Masa Pidana, 25 Orang Langsung Bebas


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Langsa, 21 Maret 2026 Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana.

Sebanyak 240 orang WBP Lapas Kelas IIB Langsa memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 25 orang WBP langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Pemberian remisi ini merupakan hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

Kalapas Kelas IIB Langsa menyampaikan bahwa remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, khususnya di momentum bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas usaha WBP dalam menjalani pembinaan dengan baik. Kami berharap ini menjadi semangat bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang,” ujarnya.

Selain itu, momentum Idul Fitri juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi antara WBP dengan keluarga, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan kemanusiaan.

Lapas Kelas IIB Langsa berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang optimal guna mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk WBP menjadi manusia yang sadar akan kesalahan, memperbaiki diri, dan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

(Zainal/ Editor-Red).

Komentar0

Type above and press Enter to search.