Tinta Rakyat Nusantara.Com, SINTANG – Ratusan massa mengawal jalannya sidang putusan Praperadilan kasus Agustinus cs yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (30/3/2026).
Sidang tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dalam perkara dugaan pencurian.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Agustinus cs. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Agustinus dan pihak terkait dinyatakan tidak sah, serta seluruh hak hukumnya dipulihkan.
Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujarnya di hadapan massa usai persidangan.
Sementara itu, Agustinus menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim telah menghadirkan keadilan bagi dirinya dan pihak lain yang terlibat.
“Pada hari ini hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” kata Agustinus.
Ia juga mengapresiasi berbagai pihak yang turut mendukung jalannya proses hukum, termasuk masyarakat adat yang hadir mengawal persidangan.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan seluruh pihak yang telah membantu,” ucapnya.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik. Hal itu terlihat dari banyaknya massa yang hadir untuk mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.
(Tim Liputan/Red).

Komentar0