GpWlTUM5GUziTUW8BSW9GfriGd==

PTUN Jakarta Gugat PKN, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi


Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Sengketa antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) memasuki babak baru. PTUN Jakarta justru menggugat PKN ke lembaganya sendiri melalui perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jatibening, Bekasi, Jumat dini hari (27/3/2026), menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas pengawasan masyarakat atas penggunaan keuangan negara.

Menurut Patar, konflik bermula dari upaya PKN melakukan investigasi terhadap penggunaan anggaran dan kinerja hakim di PTUN Jakarta. Investigasi tersebut didasarkan pada laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan konspirasi antara oknum penegak hukum dan perusahaan perkebunan serta pertambangan.

“Informasi yang kami terima menyebut adanya dugaan pembatalan pencabutan izin usaha maupun sanksi denda melalui putusan pengadilan,” ujarnya.

Dalam prosesnya, PKN telah mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh dokumen seperti laporan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta laporan kinerja hakim dan panitera. Namun, permintaan tersebut tidak ditanggapi oleh PTUN Jakarta.

PKN kemudian mengajukan keberatan hingga membawa sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Komisi Informasi memerintahkan PTUN Jakarta untuk memberikan sebagian dokumen yang diminta.

Namun, PTUN Jakarta menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta dengan menjadikan PKN sebagai pihak tergugat.

Patar menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan dalam pengawasan dan pelaporan dugaan korupsi.

“Tidak ada alasan hukum bagi PTUN Jakarta untuk menolak permohonan informasi, apalagi sampai menggugat pihak pemohon,” tegasnya.

PKN juga mengkhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan dalam persidangan tersebut. Pasalnya, hakim yang memeriksa perkara diduga merupakan pihak yang menjadi objek investigasi PKN.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang mengatur bahwa hakim wajib mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam perkara yang ditangani.

“Situasi ini berpotensi menimbulkan peradilan yang tidak objektif,” tambahnya.

PKN berharap Mahkamah Agung, Presiden RI, dan DPR RI dapat mengambil langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan secara nyata, bukan sekadar slogan.

“Transparansi tidak boleh hanya menjadi isu kampanye, tetapi harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara, demikian di sampaikan patar sihotang sambil menunjukkan surat panggilan persidangan di PTUN Jakarta dan sekaligus menutup acara Konprensi pers .

(Tim liputan)

Sumber : Ketum PKN, Patar Sihotang.SH.,MH 

Komentar0

Type above and press Enter to search.