Tinta Rakyat Nusantara.Com, Sintang — Kepolisian Resor Sintang melalui Satuan Reserse Narkoba resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkotika seberat sekitar 59,850 kilogram.
Penerbitan DPO tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sintang, Eko Supriyatno, S.A.P., M.A.P., pada Kamis (5/3/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka yang melarikan diri selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua orang tersangka. Salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara satu lainnya melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Tersangka yang masuk dalam DPO diketahui bernama Yusuf alias Andi, laki-laki, lahir di Sekadau pada 11 Agustus 1982. Alamat terakhir yang diketahui berada di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
“Penetapan status Daftar Pencarian Orang dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup. Terduga pelaku tidak kooperatif sehingga kami menerbitkan DPO untuk mempermudah proses pencarian dan penangkapan,” ujar Eko Supriyatno melalui sambungan telepon seluler.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pengejaran dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menemukan keberadaan tersangka.
Selain itu, Satres Narkoba Polres Sintang juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau menghubungi nomor 0821-5585-0494.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sintang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup Kasat Narkoba Polres Sintang.
(Tim/Red)

Komentar0