Tinta Rakyat Nusantara.Com, Ketapang – Polres Ketapang memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pembiaran aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin, setelah pihak kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam video tersebut, Jumat (27/3/2026).
IPTU Niptah menjelaskan, pihaknya telah menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Ketapang, Polsek Jelai Hulu, serta melibatkan unsur kecamatan dan perangkat desa setempat.
Pengecekan dilakukan di wilayah yang disebut dalam video, yakni di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Kabupaten Ketapang.
“Hasil pengecekan di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Lahan tersebut merupakan area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya ketidaksesuaian informasi dalam video yang beredar. Lokasi yang disebutkan dalam konten tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dalam video disebutkan berada di Dusun Belanai, padahal faktanya lokasi tersebut berada di Dusun Limus, Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu. Ini menunjukkan informasi yang disampaikan tidak valid,” tegas IPTU Niptah.
Polres Ketapang menegaskan tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Pihaknya juga menyayangkan beredarnya konten yang tidak dilengkapi data akurat dan cenderung menggiring opini negatif terhadap aparat desa maupun kepolisian.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, karena dapat menimbulkan keresahan,” tutupnya.
(Tim/Red)



Komentar0