Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Salah satu pejabat yang disebut terkait dalam perkara tersebut adalah Kapolresta Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Kapolresta Cilacap termasuk pihak yang terindikasi menerima THR dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
“Kapolres di Cilacap tercatat sebagai salah satu penerima THR,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, sebanyak 27 orang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. Namun demikian, KPK memutuskan memindahkan lokasi pemeriksaan dari Polresta Cilacap ke wilayah Banyumas.
Menurut Asep, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas proses hukum serta menghindari potensi benturan kepentingan.
“Untuk menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan, pemeriksaan dilakukan di Banyumas,” jelasnya.
KPK saat ini masih menelusuri aliran dana THR, pihak-pihak penerima, serta motif di balik pemberian tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemberian uang atau fasilitas kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, KPK juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar tidak memanfaatkan momen hari raya untuk melakukan praktik pemberian yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh KPK, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemberian THR tersebut.
(Arm/Red).

Komentar0