Tinta Rakyat Nusantara.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pengalihan jenis penahanan yang bersifat sementara, sehingga tersangka dapat menjalani Hari Raya Idulfitri di kediamannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kajian penyidik setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.
“Penyidik mengalihkan penahanan dari Rutan Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret malam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, keluarga Yaqut Cholil Qoumas telah mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret 2026. Permintaan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11), yang mengatur jenis-jenis penahanan serta kemungkinan pengalihan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Meski kini berstatus tahanan rumah, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap berjalan. Pengawasan dilakukan secara ketat guna memastikan tersangka tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan dan penahanan yang berlaku. Penanganan perkara tetap berlanjut,” tegas Budi.
Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan sempat menjadi perbincangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya.
Ia menyebut para tahanan tidak melihat Yaqut sejak malam takbiran menjelang Idulfitri 2026.
“Katanya keluar Kamis malam. Bahkan saat salat Idulfitri juga tidak terlihat,” ujarnya kepada jurnalis.
Namun demikian, ia juga menyarankan agar informasi tersebut tetap diverifikasi lebih lanjut.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berlangsung, dan tersangka wajib memenuhi seluruh ketentuan selama menjalani tahanan rumah.
Perkembangan perkara ini masih akan terus menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta posisi strategis tersangka sebelumnya sebagai pejabat negara.
(Arm/Red).

Komentar0