Tinta Rakyat Nusantara.com, Pontianak — Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menggelar sidang ajudikasi lanjutan sengketa informasi antara media Nusantara News selaku pemohon melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak sebagai termohon, Jumat (6/3/2026).
Sidang tersebut merupakan tahap pendalaman materi setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal pada 27 Februari 2026.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap argumentasi dari kedua belah pihak. Majelis juga menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan terkait pengadaan barang dan jasa pada prinsipnya merupakan informasi terbuka, terlebih apabila proyek pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan.
Pemohon Minta Kepala Dinas Dihadirkan
Pihak pemohon dalam persidangan sempat meminta kepada majelis agar menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak. Permintaan tersebut muncul karena perwakilan termohon yang hadir dinilai tidak mampu memberikan penjelasan teknis secara rinci serta dianggap tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan, meskipun membawa surat kuasa khusus.
Keputusan Wali Kota Dipersoalkan
Dalam nota keberatannya, Pimpinan Umum Nusantara News menyampaikan bahwa Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221 Tahun 2025 yang dijadikan dasar penolakan oleh pihak termohon dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemohon menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 mengenai informasi yang dikecualikan, tidak dapat diterapkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang diatur.
Menurut pemohon, sesuai Pasal 19 UU KIP, setiap badan publik wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan.
“Pasal 17 itu harus diuji dengan Pasal 19. Badan publik harus membuktikan bahwa menutup informasi tersebut lebih bermanfaat bagi kepentingan umum daripada membukanya. Jika tidak ada Berita Acara Uji Konsekuensi yang jelas, maka pengadaan barang dan jasa tetap bersifat publik,” tegas pemohon di hadapan Majelis Komisioner.
Sidang sengketa informasi tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembahasan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak termohon terkait klaim pengecualian informasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip transparansi pengelolaan anggaran publik serta implementasi keterbukaan informasi oleh badan publik di daerah.
(Tim Liputan).

Komentar0