Tinta Rakyat Nusantara.Com, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah pada periode 2016 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” ujar Syarief di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT juga diduga bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara guna melancarkan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun demikian, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara rinci pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” jelasnya.
Syarief menambahkan, izin pengelolaan tambang PT AKT sejatinya telah dicabut sejak Oktober 2017 melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
“Sehingga dalam rentang waktu sejak terminasi hingga tahun 2025, kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Arm/Red).

Komentar0